Minggu, 16 September 2012

HUKUM KEWARISAN ISLAM


HUKUM KEWARISAN ISLAM

A.    DASAR HUKUM KEWARISAN ISLAM
            Dasar hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah Alquran, hadis Rasulullah, perundang-undangan, Kompilasi HukumIslam, pendapat para sahabat Rasulullah, dan pendapat ahli hukum Islam melalui itjtihad.
B.     AYAT-AYAT ALQURAN YANG MENGATUR HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN PENGALIHAN HAK ATAS HARTA
1.      Alquran Surah An-Nissa’ (4) Ayat 7
            Alquran Surah An-Nissa’ (4) ayat  7 mengandung beberapa garis hukum kewarisan islam, yaitu bagi anak laki-laki ada pembagian harta warisan dari harta peninggalan ibu bapaknya; bagi keluarga dekat laki-laki ada pembagian harta warisan dari harta peninggalan keluarga dekatnya; bagi anak perempuan ada pembagian harta warisan dari harta peninggalan ibu bapaknya; bagi keluarga dekat perempuan ada pembagian harta warisan dari harta peninggalan keluarga dekatnya; ahli waris yang disebutkan pertama sampai dengan keempat ada yang mendapat warisan sedikit dan ada juga yang mendapat banyak; ketentuan pembagian harta warisan garis hukum di tetapkan oleh Allah SWT.
2.      Alquran Surah An-Nissa’ (4) ayat 8
Alquran Surah An-Nissa’ (4) ayat 8 mengandung 3 garis hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum kewarisan hukum kewarisan Islam, yaitu kalau ahli waris membagi harta warisannya dan ada orang yang bukan ahli waris, anak yatim, orang miskin ikut hadir, maka beri mereka yang ikut hadir dari pembagian yang telah diperoleh ahli waris, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
3.      Alquran Surah An-Nissa’ (4) ayat 11
            Alquran Surah An-Nissa’ (4) ayat 11 mengandung tentang beberapa garis hukum kewarisan Islam, di antaranya (1) antara seorang anak laki-laki dengan seorang anak perempuan yaitu 2:1, (2) antara dua orang anak perempuan atau lebih dari dua orang, mereka mendapat dua pertiga dari harta peninggalan, (3) perolehan seorang anak perempuan, yaitu seperdua dari harta peninggalan, (4) perolehan ibu bapak, yang masing-masing seperenam dari harta peninggalan kalau si pewaris mempunyai anak, (5) perolehan ibu bila pewaris diwarisi oleh ibu bapaknya, kalau pewaris tidak mempunyai anak dan saudara, perolehan ibu sepertiga dari harta peninggalan, (6) perolehan ibu bila pewaris diwarisi oleh ibu bapaknya, kalau pewaris tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara, maka perolehan ibu seperenam dari harta peninggalan, (7) pelaksanaan pembagian harta termaksud dalam garis hukum itu sesudah dibayarkan wasiat dan utang pewaris.
4.      Alquran Surah An-Nissa’ (4) ayat 12
            Alquran Surah An-Nissa (4) ayat 12 mengandung beberapa garis hukum kewarisan Islam, diantaranya, (1) duda karena kematian mendapat pembagia seperdua dari harta peninggalan istrinya kalau si istri tidak meninggalkan anak, (2) duda karena kematian istri mendapat pembagian seperempat dari harta peninggalan istrinya kalau si istri meninggalkan anak, (3) janda karena kematian suami mendapatkan pembagian seperempat dari harta suami kalau si suami meninggalkan anak, (4) pelaksanaan pembagian termaksud dalam garis hukum tersebut sesudah dibayarkan wasiat dan utang pewaris.
5.      Alquran Surah An-Nissa (4) ayat 33
            Alquran Surah An-Nissa’ (4) ayat 33 mengandung empat garis hukum yaitu (1) bagi setiap orang, Allah telah menjadikan Mawali (ahli waris pengganti) dari harta peninggalan ibu bapaknya, (2) bagi setiap orang, Allah telah menjadikan mawali (ahli waris pengganti), dari harta peninggalan aqrabunnya(yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan itu); (3) bagi setiap orang, Allah telah menjadikan mawali (ahli waris pengganti) dari harta peninggalan tolan seperjanjiannya.
6.      Alquran Surah An-Nissa’ (4) ayat 176
            Alquran Surah An-Nissa’ (4) ayat 176 mengandung beberapa garis hukum kewarisan Islam Yaitu, (1) kalalah, yakni jika seorang meninggal dunia yang tidak ada baginya anak atau mawali anaknya, (2) orang yang meninggal kalalah itu mempunyai seorang saudara perempuan, maka bagi saudara perempuan itu mendapat bagian ½ dari harta peninggalan, (3) orang yang meninggal kalalah itu ada saudara perempuan dua orang atau lebih, maka pembagian harta warisan bagi mereka 2/3 dari harta peninggalan, (4) orang yang meninggal kalalah itu ada saudara-saudara yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka pembagian seorang saudara laki-laki sama dengan dua orang saudara perempuan.
7.      Alquran Surah Al-Baqarah (2) ayat 180
            Alqurah Surah Al-Baqarah (2) ayat 180 mengandung 3 garis hukum yang berkaitan dengan waisat, yaitu (1) seorang yang dekat kepada mautnya dengan meninggalkan harta, maka diwajibkan baginya menentukan wasiat kepada ibunya secara sepatut-patutnya, (2) diwajibkan baginya menentukan wasiat kepada bapaknya, sepatut-patutnya, (3) diwajibkan baginya menentukan wasiat kepada aqrabunnya, sepatut-patutnya.
8.      Alquran Surah Al-Baqarah (2) ayat 240
            Alquraan Surah Al-Baqarah (2) ayat 240 mengandung 2 garis hukum yang berkaitan dengan wasiat, yaitu (1) seorang yang dekat kepada mautnya dengan meninggalkan seorang istri, hendaklah  berwasiat kepada istri itu, guna pemenuhan nafkah istri selama satu tahun dan tidak boleh dikeluarkan dari rumah suaminya, (2) seorang suami sudah berwaisat kepada istrinya untuk pemenuhan nafkah selama setahun dan menempati rumah suaminya tetapi istri itu dikeluarkan dari rumah suaminya untuk mencari kehidupan yang lebih baik atau yang ma’ruf, maka suami tidak berdosa atas perbuatan istri itu.
9.      Alquran Surah Al-Baqarah (2) ayat 233
            Alquran Surah Al-Baqarah (2) ayat 233 mengandung 5 garis hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab seseorang, yaitu (1) ibu-ibu menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh bila ia ingin menyempurnakan masa penyusuannya, (2) ayah berkewajiban menanggung nafkah dan sandang istrinya dengan baik, (3) seorang tidak akan dibebani tanggung jawab lebih dari kemampuannya, (4) jangan seorang ibu dan seorang ayah teraniaya karena anaknya, (5) jika ingin menyuruh utuk disusukan anak, maka berkewajiban menyerahkan apa yang dapat kepada orang yang suruh menyusukan anakmu.
10.  Alquran Surah Al-Ahzab (33) ayat 4
            Alquran Surah Al-Ahzab (33) ayat 4 mengandung garis hukum yang berkaitan dengan hukum kewarisan Islam, yaitu Allah tidak menjadikan anak angkat sebagai ahli waris dari orang yang mengangkatnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar