HUKUM KEWARISAN ISLAM
A.
DASAR
HUKUM KEWARISAN ISLAM
Dasar hukum kewarisan Islam di
Indonesia adalah Alquran, hadis Rasulullah, perundang-undangan, Kompilasi
HukumIslam, pendapat para sahabat Rasulullah, dan pendapat ahli hukum Islam
melalui itjtihad.
B.
AYAT-AYAT
ALQURAN YANG MENGATUR HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN PENGALIHAN HAK ATAS HARTA
1. Alquran
Surah An-Nissa’ (4) Ayat 7
Alquran Surah An-Nissa’ (4)
ayat 7 mengandung beberapa garis hukum
kewarisan islam, yaitu bagi anak laki-laki ada pembagian harta warisan dari
harta peninggalan ibu bapaknya; bagi keluarga dekat laki-laki ada pembagian
harta warisan dari harta peninggalan keluarga dekatnya; bagi anak perempuan ada
pembagian harta warisan dari harta peninggalan ibu bapaknya; bagi keluarga
dekat perempuan ada pembagian harta warisan dari harta peninggalan keluarga
dekatnya; ahli waris yang disebutkan pertama sampai dengan keempat ada yang
mendapat warisan sedikit dan ada juga yang mendapat banyak; ketentuan pembagian
harta warisan garis hukum di tetapkan oleh Allah SWT.
2. Alquran
Surah An-Nissa’ (4) ayat 8
Alquran
Surah An-Nissa’ (4) ayat 8 mengandung 3 garis hukum yang berkaitan dengan
pelaksanaan hukum kewarisan hukum kewarisan Islam, yaitu kalau ahli waris
membagi harta warisannya dan ada orang yang bukan ahli waris, anak yatim, orang
miskin ikut hadir, maka beri mereka yang ikut hadir dari pembagian yang telah
diperoleh ahli waris, dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
3. Alquran
Surah An-Nissa’ (4) ayat 11
Alquran Surah An-Nissa’ (4) ayat 11
mengandung tentang beberapa garis hukum kewarisan Islam, di antaranya (1)
antara seorang anak laki-laki dengan seorang anak perempuan yaitu 2:1, (2)
antara dua orang anak perempuan atau lebih dari dua orang, mereka mendapat dua
pertiga dari harta peninggalan, (3) perolehan seorang anak perempuan, yaitu
seperdua dari harta peninggalan, (4) perolehan ibu bapak, yang masing-masing
seperenam dari harta peninggalan kalau si pewaris mempunyai anak, (5) perolehan
ibu bila pewaris diwarisi oleh ibu bapaknya, kalau pewaris tidak mempunyai anak
dan saudara, perolehan ibu sepertiga dari harta peninggalan, (6) perolehan ibu
bila pewaris diwarisi oleh ibu bapaknya, kalau pewaris tidak mempunyai anak,
tetapi mempunyai saudara, maka perolehan ibu seperenam dari harta peninggalan,
(7) pelaksanaan pembagian harta termaksud dalam garis hukum itu sesudah
dibayarkan wasiat dan utang pewaris.
4. Alquran
Surah An-Nissa’ (4) ayat 12
Alquran Surah An-Nissa (4) ayat 12
mengandung beberapa garis hukum kewarisan Islam, diantaranya, (1) duda karena
kematian mendapat pembagia seperdua dari harta peninggalan istrinya kalau si
istri tidak meninggalkan anak, (2) duda karena kematian istri mendapat
pembagian seperempat dari harta peninggalan istrinya kalau si istri
meninggalkan anak, (3) janda karena kematian suami mendapatkan pembagian
seperempat dari harta suami kalau si suami meninggalkan anak, (4) pelaksanaan
pembagian termaksud dalam garis hukum tersebut sesudah dibayarkan wasiat dan
utang pewaris.
5. Alquran
Surah An-Nissa (4) ayat 33
Alquran Surah An-Nissa’ (4) ayat 33
mengandung empat garis hukum yaitu (1) bagi setiap orang, Allah telah
menjadikan Mawali (ahli waris pengganti) dari harta peninggalan ibu bapaknya,
(2) bagi setiap orang, Allah telah menjadikan mawali (ahli waris pengganti),
dari harta peninggalan aqrabunnya(yang tadinya akan mewarisi harta peninggalan
itu); (3) bagi setiap orang, Allah telah menjadikan mawali (ahli waris
pengganti) dari harta peninggalan tolan seperjanjiannya.
6. Alquran
Surah An-Nissa’ (4) ayat 176
Alquran Surah An-Nissa’ (4) ayat 176
mengandung beberapa garis hukum kewarisan Islam Yaitu, (1) kalalah, yakni jika
seorang meninggal dunia yang tidak ada baginya anak atau mawali anaknya, (2)
orang yang meninggal kalalah itu mempunyai seorang saudara perempuan, maka bagi
saudara perempuan itu mendapat bagian ½ dari harta peninggalan, (3) orang yang
meninggal kalalah itu ada saudara perempuan dua orang atau lebih, maka
pembagian harta warisan bagi mereka 2/3 dari harta peninggalan, (4) orang yang
meninggal kalalah itu ada saudara-saudara yang terdiri dari laki-laki dan
perempuan, maka pembagian seorang saudara laki-laki sama dengan dua orang
saudara perempuan.
7. Alquran
Surah Al-Baqarah (2) ayat 180
Alqurah Surah Al-Baqarah (2) ayat
180 mengandung 3 garis hukum yang berkaitan dengan waisat, yaitu (1) seorang
yang dekat kepada mautnya dengan meninggalkan harta, maka diwajibkan baginya
menentukan wasiat kepada ibunya secara sepatut-patutnya, (2) diwajibkan baginya
menentukan wasiat kepada bapaknya, sepatut-patutnya, (3) diwajibkan baginya
menentukan wasiat kepada aqrabunnya, sepatut-patutnya.
8. Alquran
Surah Al-Baqarah (2) ayat 240
Alquraan Surah Al-Baqarah (2) ayat
240 mengandung 2 garis hukum yang berkaitan dengan wasiat, yaitu (1) seorang
yang dekat kepada mautnya dengan meninggalkan seorang istri, hendaklah berwasiat kepada istri itu, guna pemenuhan
nafkah istri selama satu tahun dan tidak boleh dikeluarkan dari rumah suaminya,
(2) seorang suami sudah berwaisat kepada istrinya untuk pemenuhan nafkah selama
setahun dan menempati rumah suaminya tetapi istri itu dikeluarkan dari rumah
suaminya untuk mencari kehidupan yang lebih baik atau yang ma’ruf, maka suami
tidak berdosa atas perbuatan istri itu.
9. Alquran
Surah Al-Baqarah (2) ayat 233
Alquran Surah Al-Baqarah (2) ayat
233 mengandung 5 garis hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab seseorang,
yaitu (1) ibu-ibu menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh bila ia ingin
menyempurnakan masa penyusuannya, (2) ayah berkewajiban menanggung nafkah dan
sandang istrinya dengan baik, (3) seorang tidak akan dibebani tanggung jawab
lebih dari kemampuannya, (4) jangan seorang ibu dan seorang ayah teraniaya
karena anaknya, (5) jika ingin menyuruh utuk disusukan anak, maka berkewajiban
menyerahkan apa yang dapat kepada orang yang suruh menyusukan anakmu.
10. Alquran
Surah Al-Ahzab (33) ayat 4
Alquran Surah Al-Ahzab (33) ayat 4
mengandung garis hukum yang berkaitan dengan hukum kewarisan Islam, yaitu Allah
tidak menjadikan anak angkat sebagai ahli waris dari orang yang mengangkatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar