SEBAB-SEBAB ADA DAN HILANGNYA HAK
SERTA SYARAT-SYARAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
A.
SEBAB-SEBAB
ADANYA HAK KEWARISAN ISLAM
Penyebab adanya hak untuk mewarisi
harta seseorang yang telah meninggal dunia menurut Alquran, hadis Rasulullah,
dan Kompilasi Hukum Islam, ditemukan dua penyebab, yaitu (1) hubungan
kekerabatan, (2) hubungan perkawinan.
1. Hubungan
kekerabatan
Hubungan kekerabatan atau biasa
disebut sebagai hubungan nasab ditentukan oleh adanya hubungan darah dan adanya
hubungan darah dapat diketahui pada saat adanya kelahiran. Tidak dapat
diingkari oleh siapa pun karena setiap anak yang lahir dari rahim ibunya
sehingga berlaku hubungan kekerabatan secara ilmiah antara seorang anak dengan
ibu yang melahirkan.
Hubungan kekerabatan antara anak
dengan ayah ditentukan oleh adanya akad nikah yang sah antara ibu dengan ayah.
2. Hubungan
Perkawinan
Hubungan perkawinan, dalam kaitannya
dengan hukum kewarisan Islam, berarti hubungan perkawinan yang sah menuruthukum
Islam. Apabila seorang suami meninggal dan meninggalkan harta warisan dan
janda, maka janda itu termasuk ahli warisnya.
B.
SEBAB-SEBAB
HILANGNYA HAK KEWARISAN DALAM ISLAM
Sebab-sebab hilangnya hak untuk
mendapatkan harta warisan, ada 2 penyebab, (1) perbedaan agama antara pewaris
dengan ahli waris, (2) ahli waris membunuh pewaris.
1. Perbedaan
agama
Perbedaan agama merupakan penyebab
hilangnya hak kewarisan sebagai mana ditegaskan bahwa seorang muslim tidak
menerima warisan dari yang bukan muslim dan yang bukan muslim tidak menerima
warisan dari seorang muslim.
2. Pembunuhan
Pembunuhan menghalangi seorang
untuyk mendapatkan warisan dari waris yang dibunuhnya. Seorang yang membunuh
pewarisnya tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya itu.
C.
SYARAT-SYARAT
PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ISLAM
syarat-syarat adanya pelaksan hukum
kewarisan Islam, ditemukan 3 syarat, yaitu (1) kepastian meninggalnya orang
yang mempunyai harta, (2) kepastian hidupnya ahli waris ketika pewaris
meninggal dunia, (3) diketahui sebab-sebab status masing-masing ahli waris.
Meninggalnya pemilik harta dan hidupnya ahli waris merupakan pedoman untuk
menetapkan peristiwa pelaksanaan hukum kewarisan Islam. Penetapan pemilik harta
meninggal dan ahli waris hidup sebagai syarat mutlak menentukan terjadinya
kewarisan dalam huku Islam, berarti hukum kewarisan Islam bertujuan untuk
menyelesaikan secara tuntas masalah harta warisan orang yang meninggal, orang
yang hilang tanpa kabar, dan anak yang hidup dalam kandungan sebagai ahli waris
menunjukan bahwa hukum kewarisan Islam mempunyai karakteristik dalam
menyelesaikan semua permasalahan yang mungkin timbul dalam kasus kewarisan.
D.
UNSUR-UNSUR
HUKUM KEWARISAN ISLAM
Unsur-unsur hukum Kewarisan Islam
dalam pelaksanaan hukum kewarisan di Indonesia, ada tiga unsur yang diuraikan.
1. Pewaris
Pewaris adalah orang yang pada saat
meninggalnya beragama islam meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang
masih hidup. Sepanjang belum jelas meninggalnya seseorang hartanya tetap
menjadi miliknya sebagaiman halnya orang yang masih hidup. Demikian juga, bila
belum ada kepastian meninggal seseorang maka orang itu dipandang masih hidup.
Kepastian meninggal seseorang itu, dimungkinkan secara haqiqy, hukmy, dan taqdiry.
2. Harta
warisan
Harta warisan adalah harta bawaan
ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah digunakan keperluan pewaris
selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, dan pembayaran
utang serta wasiat pewaris.
Kewajiban yang harus dilakukan ahli
waris sebelum melakukan pembagian harta peninggalan pewaris, yaitu biaya
pengurusan jenazah, pelunasan utang pewaris, menunaikan wasiat pewaris.
3. Ahli
waris
Ahli waris adalah orang yang berhak
mewaris karena hubungan kekerabatan atau hubungan perkawinan dengan pewaris,
beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi ahli waris.
a. Ahli
waris kerabat (nasab)
1. Anak
2. Ibu
Bapak
3. Saudara
4. Ahli
waris pengganti (wali)
b. Ahli
Waris dari Adanya Ikatan Perkawinan
Ahli waris dari adanya ikatan hukum
perkawinan adalah duda dan/atau janda.
c. Metode
Pemecahan Kasus-Kasus kewarisan
Metode pemecahan kasus-kasus
kewarisan terdiri dari awl dan rad. Awl dan rad merupakan dua metode yang khas
yang hanya dijumpai dalam hukum kewarisan Islam.
1. Awl
Awl adalah suatu cara penyelesaian
kasus kewarisan bila terjadi ketekoran dalam pembagian harta warisan, yaitu
para ahli yang berhak , menerima harta warisan, jumlahnya lebih banyak dari
harta warisan yang akan dibagi. Untuk menghilangkan ketekoran itu supaya
pembagiannya menjadi 1/1, dilakukan pengurangan terhadap pembagian
masing-masing ahli waris secara berimbang.
2. Rad
Rad adalah sisa dari harta warisan
sesudah dikeluarkan bagian dzul faraid, sisa itu disebut Hazairin sisa
kecil,maka sisa tersebut harus ditambahkan kepada semua dzul faraid secara
berimbang. Dengan perkataan lain, rad adalah pengembalian sisa bagi secara
berimbang kepada semua dzul faraid.
E.
ASAS-ASAS
HUKUM KEWARISAN ISLAM
1. Ijbari
Asas ijbari yang terdapat dalam
hukum kewarisan hukum Islam mengandung arti bahwa pengalihan harta dari
seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendririnya
menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahliu
warisnya.
Asas ijbari hukum kewarisan Islam
dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu (1) dari pengalihan harta yang pasti
terjadi setelah seseorang meninggal dunia. (2) jumlah harta yang sudah
ditentukan bagi masing-masing ahli waris. (3) kepastian penerima harta
peninggalan, yakni mereka yang mempunyai hubungan kekerabatan dan ikatan
perkawinan.
2. Asas
Bilateral
Asas bilateral dalam hukum kewarisan
Islam berarti seseorang menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah
pihak, dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan.
3. Asas
Individual
Asas individual dalam hukum
kewarisan Islam berarti bahwa warisan dapat dibagi-bagi kepada ahli waris untuk
dimiliki secara perorangan. Untuk itu, dalam pelaksanaannya, seluruh harta
warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada setiap
ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar bagian masing-masing.
4. Asas
keadilan berimbang
Asas keadilan berimbang dalam hukum
kewarisan Islam berarti keseimbangan antara hak yang diperoleh dengan keperluan
dan kegunaan dalam melaksanakan kewajiban.
5. Asas
Akibat Kematian
Asas akibat kematian dalam hukum
kewarisan Islam berarti kewarisan ada kalau ada yang meninggal dunia, kewarisan
ada sebagai akibat dari meninggalnya seorang. Oleh karena itu, pengalihan harta
seseorang kepada orang lain yang disebut kewarisan, terjadi setelah orang yang
mempunyai harta itu meninggal dunia. Ini berarti bahwa harta seseorang tidak
dapat beralih kepada orang lain selama orang yang mempunyai harta itu masih
hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar