Minggu, 16 September 2012

SEBAB-SEBAB ADA DAN HILANGNYA HAK SERTA SYARAT-SYARAT HUKUM KEWARISAN ISLAM


SEBAB-SEBAB ADA DAN HILANGNYA HAK SERTA SYARAT-SYARAT HUKUM KEWARISAN ISLAM

A.    SEBAB-SEBAB ADANYA HAK KEWARISAN ISLAM
            Penyebab adanya hak untuk mewarisi harta seseorang yang telah meninggal dunia menurut Alquran, hadis Rasulullah, dan Kompilasi Hukum Islam, ditemukan dua penyebab, yaitu (1) hubungan kekerabatan, (2) hubungan perkawinan.
1.      Hubungan kekerabatan
            Hubungan kekerabatan atau biasa disebut sebagai hubungan nasab ditentukan oleh adanya hubungan darah dan adanya hubungan darah dapat diketahui pada saat adanya kelahiran. Tidak dapat diingkari oleh siapa pun karena setiap anak yang lahir dari rahim ibunya sehingga berlaku hubungan kekerabatan secara ilmiah antara seorang anak dengan ibu yang melahirkan.
            Hubungan kekerabatan antara anak dengan ayah ditentukan oleh adanya akad nikah yang sah antara ibu dengan ayah.
2.      Hubungan Perkawinan
            Hubungan perkawinan, dalam kaitannya dengan hukum kewarisan Islam, berarti hubungan perkawinan yang sah menuruthukum Islam. Apabila seorang suami meninggal dan meninggalkan harta warisan dan janda, maka janda itu termasuk ahli warisnya.
B.     SEBAB-SEBAB HILANGNYA HAK KEWARISAN DALAM ISLAM
            Sebab-sebab hilangnya hak untuk mendapatkan harta warisan, ada 2 penyebab, (1) perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris, (2) ahli waris membunuh pewaris.
1.      Perbedaan agama
            Perbedaan agama merupakan penyebab hilangnya hak kewarisan sebagai mana ditegaskan bahwa seorang muslim tidak menerima warisan dari yang bukan muslim dan yang bukan muslim tidak menerima warisan dari seorang muslim.
2.      Pembunuhan
            Pembunuhan menghalangi seorang untuyk mendapatkan warisan dari waris yang dibunuhnya. Seorang yang membunuh pewarisnya tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya itu.

C.    SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN HUKUM KEWARISAN ISLAM
            syarat-syarat adanya pelaksan hukum kewarisan Islam, ditemukan 3 syarat, yaitu (1) kepastian meninggalnya orang yang mempunyai harta, (2) kepastian hidupnya ahli waris ketika pewaris meninggal dunia, (3) diketahui sebab-sebab status masing-masing ahli waris. Meninggalnya pemilik harta dan hidupnya ahli waris merupakan pedoman untuk menetapkan peristiwa pelaksanaan hukum kewarisan Islam. Penetapan pemilik harta meninggal dan ahli waris hidup sebagai syarat mutlak menentukan terjadinya kewarisan dalam huku Islam, berarti hukum kewarisan Islam bertujuan untuk menyelesaikan secara tuntas masalah harta warisan orang yang meninggal, orang yang hilang tanpa kabar, dan anak yang hidup dalam kandungan sebagai ahli waris menunjukan bahwa hukum kewarisan Islam mempunyai karakteristik dalam menyelesaikan semua permasalahan yang mungkin timbul dalam kasus kewarisan.
D.    UNSUR-UNSUR HUKUM KEWARISAN ISLAM
            Unsur-unsur hukum Kewarisan Islam dalam pelaksanaan hukum kewarisan di Indonesia, ada tiga unsur yang diuraikan.
1.      Pewaris
            Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya beragama islam meninggalkan harta warisan dan ahli waris yang masih hidup. Sepanjang belum jelas meninggalnya seseorang hartanya tetap menjadi miliknya sebagaiman halnya orang yang masih hidup. Demikian juga, bila belum ada kepastian meninggal seseorang maka orang itu dipandang masih hidup. Kepastian meninggal seseorang itu, dimungkinkan secara haqiqy, hukmy, dan taqdiry.
2.      Harta warisan
            Harta warisan adalah harta bawaan ditambah dengan bagian dari harta bersama sesudah digunakan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, dan pembayaran utang serta wasiat pewaris.
            Kewajiban yang harus dilakukan ahli waris sebelum melakukan pembagian harta peninggalan pewaris, yaitu biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang pewaris, menunaikan wasiat pewaris.
3.      Ahli waris
            Ahli waris adalah orang yang berhak mewaris karena hubungan kekerabatan atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum menjadi ahli waris.
a.       Ahli waris kerabat (nasab)
1.      Anak
2.      Ibu Bapak
3.      Saudara
4.      Ahli waris pengganti (wali)
b.      Ahli Waris dari Adanya Ikatan Perkawinan
            Ahli waris dari adanya ikatan hukum perkawinan adalah duda dan/atau janda.
c.       Metode Pemecahan Kasus-Kasus kewarisan
            Metode pemecahan kasus-kasus kewarisan terdiri dari awl dan rad. Awl dan rad merupakan dua metode yang khas yang hanya dijumpai dalam hukum kewarisan Islam.
1.      Awl
            Awl adalah suatu cara penyelesaian kasus kewarisan bila terjadi ketekoran dalam pembagian harta warisan, yaitu para ahli yang berhak , menerima harta warisan, jumlahnya lebih banyak dari harta warisan yang akan dibagi. Untuk menghilangkan ketekoran itu supaya pembagiannya menjadi 1/1, dilakukan pengurangan terhadap pembagian masing-masing ahli waris secara berimbang.
2.      Rad
            Rad adalah sisa dari harta warisan sesudah dikeluarkan bagian dzul faraid, sisa itu disebut Hazairin sisa kecil,maka sisa tersebut harus ditambahkan kepada semua dzul faraid secara berimbang. Dengan perkataan lain, rad adalah pengembalian sisa bagi secara berimbang kepada semua dzul faraid.
E.     ASAS-ASAS HUKUM KEWARISAN ISLAM
1.      Ijbari
            Asas ijbari yang terdapat dalam hukum kewarisan hukum Islam mengandung arti bahwa pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendririnya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahliu warisnya.
            Asas ijbari hukum kewarisan Islam dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu (1) dari pengalihan harta yang pasti terjadi setelah seseorang meninggal dunia. (2) jumlah harta yang sudah ditentukan bagi masing-masing ahli waris. (3) kepastian penerima harta peninggalan, yakni mereka yang mempunyai hubungan kekerabatan dan ikatan perkawinan.
2.      Asas Bilateral
            Asas bilateral dalam hukum kewarisan Islam berarti seseorang menerima hak atau bagian warisan dari kedua belah pihak, dari kerabat keturunan laki-laki dan dari kerabat keturunan perempuan.
3.      Asas Individual
            Asas individual dalam hukum kewarisan Islam berarti bahwa warisan dapat dibagi-bagi kepada ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Untuk itu, dalam pelaksanaannya, seluruh harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar bagian masing-masing.
4.      Asas keadilan berimbang
            Asas keadilan berimbang dalam hukum kewarisan Islam berarti keseimbangan antara hak yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan dalam melaksanakan kewajiban.
5.      Asas Akibat Kematian
            Asas akibat kematian dalam hukum kewarisan Islam berarti kewarisan ada kalau ada yang meninggal dunia, kewarisan ada sebagai akibat dari meninggalnya seorang. Oleh karena itu, pengalihan harta seseorang kepada orang lain yang disebut kewarisan, terjadi setelah orang yang mempunyai harta itu meninggal dunia. Ini berarti bahwa harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain selama orang yang mempunyai harta itu masih hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar