Minggu, 16 September 2012

Kajian Kritis Terhadap Pasal 34 ayat 1 UUD 1945


Kajian Kritis Terhadap Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
  Undang - Undang Dasar 1945 adalah Landasan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para pendiri negeri ini telah merumuskannya, sejak Bangsa Indonesia Merdeka dari jajahan para kolonialisme. UUD 1945 adalah sebagai hukum dasar tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 telah di amandemen empat kali pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 yang telah menghasilkan rumusan Undang - Undang Dasar yang jauh lebih kokoh menjamin hak konstitusional warga negara.                          
Gepeng , anak jalanan, pemerintah, dan UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 saling berhubungan, lihat UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yang  berbunyi Fakir Miskin dan anak - anak yang terlantar dipelihara oleh negara. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 tersebut mempunyai makna bahwa gepeng dan anak - anak jalanan dipelihara atau diberdayakan oleh negara yang dilaksanakan oleh pemerintah. Fakir ialah orang yang tidak berdaya karena ridak mempunyai pekerjaan apalagi penghasilan, dan juga mereka tidak mempunyai sanak saudara di bumi ini. Miskin ialah orang yang sudah memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi pengeluaran kebutuhan mereka, tapi mereka masih mempunyai keluarga yang sekiranya masih mampu membantu mereka yang miskin. Jadi Fakir miskin dapat dikatakan orang yang harus kita bantu kehidupannya dan pemerintahlah yang seharusnya lebih peka akan keberadaan mereka.  
Fakir miskin disini dapat digambarkan melalui gepeng-gelandangan dan pengemis. Masih banyak kita melihat di perkotaan dan di daerah para gepeng yang mengemis di jalanan, pusat keramaian, lampu merah, rumah ibadah, sekolah maupun kampus. Anak - anak terlantar seperti  anak - anak jalanan, anak yang ditinggali orang tuanya karena kemiskinan yang melandanya. Ironis memang, masih banyak gepeng dan anak jalanan yang berada di jalan dan meningkat setiap tahunnya, bahkan mereka menjadi bisnis baru dari pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini harusnya menjadi tamparan bagi pemerintah yang mengempanyekan menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, dan tidak sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 yaitu Fakir Miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh negara. Dimana peran pemerintah untuk menjalankan pasal tersebut, dan sudah jelas di pembukaan UUD 1945 yaitu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk    memajukan  mensejahterakan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, hal ini seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah bukan hanya sebagai kiasan saja.                
Berbanding terbalik dengan amanat UUD 1945, saya melihat di berbagai media bahwa penertiban gepeng dan anak jalanan tidak berlandaskan nilai kemanusiaan, mereka di paksa bahkan sampai mereka berasa sakit ketika digiring oleh petugas ke mobil penertiban, seperti nangkap ayam, lalu mereka dibawa di tempat rehabilitasi sosial untuk di data dan setelah itu dilepaskan kembali dan lagi - lagi menghiasi jalanan, perempatan lampu merah, bus, tempat ibadah dan tempat keramaian lainnya. Sedikit sekali dari mereka-gepeng dan anak jalanan yang diberdayakan atau disekolahkan. Walaupun pemprov DKI Jakarta mengeluarkan undang - undang tentang pelarangan pemberian uang dan apapun dengan tujuan menekan angka gepeng dan anak jalanan, tapi tetap saja tidak efektif. Serta Pemkot Bandung yang telah mengeluarkan Perda tentang penyelengaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan, Siklus itu tetap berjalan walaupun tanpa hasil yang nyata untuk memelihara atau memberdayakan dan mengurangi jumlah gepeng dan anak jalanan. Gepeng dan Anak Jalanan juga merupakan manusia yang kurang beruntung. Akibat pemerintah tidak menjalankan amanat UUD 1945 dengan sungguh - sungguh, banyak sekali dari gepeng dan anak jalanan yang menjadi korban kejahatan, lihat saja kasus mutilasi anak jalanan di daerah pulogadung, tragis memang tapi itulah yang terjadi , selain itu gepeng dan anak jalanan juga dimanfaatkan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab, demi kepentingan pihak tersebut dengan membisniskan mereka untuk meningkatkan kesejahteraan pihak tersebut dan pelecehan seksual, acapkali terjadi terhadap gepeng dan anak jalanan. Andai saja pemerintah mau memperhatikan dan memberdayakan secara sungguh - sungguh mungkin hal yang buruk itu tidak terjadi bahkan angka kemiskinan akan berkurang. Gepeng dan anak Jalanan tidak akan bertambah bahkan tidak akan ada jikalau di daerah perdesaan atau tempat mereka berasal memiliki lapangan pekerjaan dan tidak tersentralisasinya pembangunan di perkotaan saja. Semoga  tulisan ini menjadi alat pacu pemerintah dan kita semua untuk menjalankan amanat UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar