Hukum
Adat Dalam UUPA
A.
Hukum Adat Dalam UUPA
1.
UUPA Mengakhiri Kebhinnekaan Peraturan Pertanahan Di Indonesia
Berlakunya UUPA merupakan perubahan yang mendasar dalam
Hukum Tanah (Hukum Agraria) Indonesia. Sejak tanggal 24 dicatat sebagai salah
satu tonggak yang sangat penting dalam sejarah Agraria / pertanahan di
Indonesia pada umumnya dan pembaharuan Hukum Agraria / hukum tanah pada
khususnya.
Sebelum berlakunya UUPA, Hukum Agraria bersifat dualistik,
yakni berumber pada Hukum Adat dan hukum Agraria Barat. Sejak UUPA berlaku maka
Hukum Agraria Barat tersebut dinyatakan tidak berlaku, dan sifat dualistik
tersebut juga hapus, yang berlaku adalah UUPA sebagai hukum positif yang
berlaku secara unifikasi di Indonesia.
- Bahwa
di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya,
termasuk perekonomian, terutama masih bercorak agraris, bumi, air, dan
ruang angkasa sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai pungsi yang
sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.
- Bahwa
hukum agraria masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan
tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi
olehnya, sehingga bertentangan dengan rakyat dan negara di dalam
menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta.
- Bahwa
dalam hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya
hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat.
- Bahwa
bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian
hukum.
Dalam pada itu hukum Agraria yang berlaku sekarang ini, yang
seharusnya merupakan salah satu alat yang penting untuk membangun masyarakat
yang adil dan makmur, ternyata bahkan sebaliknya, dalam banyak hal justru
merupakan penghambat tercapainya cita-cita di atas. Hal itu disebabkan terutama
:
- Karena
Hukum Agraria yang berlaku sekarang ini tersusun berdasarkan tujuan dan
sendi-sendi dari pemerintah jajahan, dan sebagian lainnya lagi dipengaruhi
olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara didalam
melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka menyelesaikan revolusi
nasional sekarang.
- Karena
sebagai akibat politik hukum pemerintahan jajahan itu Hukum Agraria
tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan-peraturan
dari hukum adat disamping peraturan-peraturan dari yang didasarkan atas
hukum barat, hal mana selain menimbulkan berbagai masalah antar golongan
yang sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa.
- Karena
bagi rakyat asli hukum Agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian
hukum berhubung dengan itu maka perlu adanya hukum agraria baru nasional,
yang akan mengganti hukum yang berlaku sekarang ini, yang tidak lagi
bersifat dualisme, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi
seluruh rakyat.
2.
UUPA Sebagai Hukum Pertahanan Nasional
Peraturan dasar hukum formal sebagai landasan yuridis dan
filosofis bagi pembentukan politik UUPA adalah pasal 33 ayat (3) UUD
1945.Sebagaimana disebutkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional dan politik pertahanan, jika dicermati ketentuan ini maka kata
“menguasai” memberikan pernyataan kewenangan menguasai negara yang diberi
kewenangan untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya, kewenangan menguasai tanah yang diberikan kepada negara untuk
mengatur peruntukkannya yang ditujukan bagi masyarakat (falsafah atau jiwa dan
semangat UUPA)
Di lihat dari segi berlaku, UUPA mempunyai dua substansi,
yaitu
a.
Menyatakan tidak berlaku lagi dan mencabut Hukum Agraria Kolonial, berarti
mengakhiri hukum agraria kolonial dan menghapus dualisme hukum agraria
kolonial, dan
b. Membangun
hukum agraria atau hukum tanah nasional, berarti membangun pradigma hukum
pertahanan yang berorientasi bagi kemakmuran seluruh rakyat, berfungsi sosial
dengan kemakmuran seluruh rakyat, berfungsi sosial dengan menghormati hak dan
mengakui hak pribadi, kesederhanaan dan memberikan kepastian hukum, negara
berfungsi sebagai regulator dan menempatkan hukum adat sebagai dasarnya.
UUPA sebagai hukum pertanahan nasional mempunyai dua sifat,
yakni :
- Sifat
nasional format, sifat tersebut dapat dilihat.
1. UUPA dibentuk dan dibuat
oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Disusun dalam Bahasa
Indonesia, berlaku dalam wilayah Indonesia.
- Sifat
nasional materil, sifat ini dapat disimak bahwa Hukum Agraria Nasional
harus bertujuan dan bersifat nasional, yakni :
1. Hukum Agraria Nasional
berdasarkan Hukum Adat.
2. Hukum Agraria Nasional
harus sederhana.
3. Hukum Agraria Nasional harus
menjamin kepastian hukum bagi rakyat seluruh Indonesia.
4. Hukum Agraria Nasional
tidak boleh mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
5. Fungsi bumi, air dan
kekayaan alam serta ruang angkasa harus sesuai dengan kepentingan rakyat
Indonesia.
6. Hukum Agraria Nasional
harus mewujudkan penjelmaan dari Pancasila sebagai azas kerohanian Bangsa
Indonesia.
7. Hukum agraria Nasional
harus melaksanakan ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan negara
harus mengatur pemilikan, penggunaan dan peruntukan tanah sehingga dapat
dicapai penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kehadiran UUPA mengakhiri dualisme hukum yang berlaku
sebelumnya, diganti dengan sistem hukum tanah nasional yang didasarkan pada
falsafah hukum adat. Ini berarti UUPA dimaksudkan sebagai Undang-Undang pokok
yang secara umum mengatur mengenai norma-norma hukum agraria yang secara umum
mengatur mengenai hukum tanah. Dalam pelaksanaan sekarang ini UUPA tidak lagi
memadai dalam mengantisipasi berbagai permasalahan pertanahan yang cenderung
meningkat tajam dan komplekas.
Inkonsistensi terjadinya duplikasi pengaturan mengakibatkan
tumpang tindih, tidak singkron, penafsiran yang luas tidak jarang merugikan
masyarakat.
B.
Kedudukan Hukum Adat Dalam UUPA.
Hukum Indonesia dalam arti hukum positif bersumber pada
Pancasila dan UUD 1945. Menurut pandangan UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam
pembukaan yang berpangkal pada kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Dalam
kalimat selanjutnya dalam pembukaan itu menunjukkan konsep lebih lanjut dalam
garis besar dari isi kemerdekaan, yang menurut paham Indonesia menjadi sumber materil
UUD 1945. hukum dasar yang dimaksud adalah yang merupakan wujud rumusan dari
filsafat Pancasila. Hukum dasar tersebut merupakan penjabaran dari Rechsidee.
Sumbernya Rechsidee itu ialah nilai-nilai budaya Indonesia.
Hukum adat adalah hukumnya masyarakat yang masih sederhana,
dengan lingkup personal dan teritorial yang terbatas. Hukum Agraria Nasional
dimaksudkan sebagai hukumnya masyarakat modern, dengan lingkup personal yang
meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Sehingga penyempurnaan hukum
adat dilakukan melalui penyesuaian kepentingan masyarakat dalam koteks negara
modern dan dunia International.
Sesuai dengan fungsi hukum adat sebagai pelengkap hukum
tertulis, maka berdasarkan pasal 5 dan penjelasan III (1) UUPA maka hukum
pelengkap itu perlu mengalmi pembersihan (sanering, retool).
Lebih dulu.
Ketentuan UUPA yang mengatur kedudukan hukum adat, selain
ketentuan hukum tersebut diatas dapat dilihat dalam bagian lain sebagai berikut
:
a. Konsiderans Bagian
Berpendapat a : Bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan
diatas perlu adanya hukum Agraria nasional, yang berdasarkan hukum adat tentang
tanah, yang sederhana yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat
Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum
agama.
b. Pasal 2 ayat (4) : Hak
menguasai dari negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasai kepada
Daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar
diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
c. Pasal 3 : Dengan
mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan hak-hak yang
serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih
ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan
negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi.
d. Penjelasan Pasal 5 :
Penegasan hukum adat dijadikan dasar dari hukum Agraria yang baru. Selanjutnya lihat
Penjelasan Umum (III angka 1).
Berdasrkan ketentuan-ketentuan hukum tersebut diatas, UUPA
memberikan kedudukan sebagai posisi dasar. Karena itu, hukum adat berlaku dalam
kerangka UUPA sebagai kesatuan tidak terlepas dari UUPA itu sendiri. Dengan perkataan
lain, pasal-pasal dalam UUPA merupakan kristalisasi dari asas hukum adat
sehingga UUPA itulah penjelmaan hukum adat.
Pembentukan hukum Agraria nasional mempunyai 2 (dua)
kedudukan, yaitu :
- “Hukum
adat sebagai dasar utama”. Hukum adat sebagai dasar utama hukum Agraria
nasional disimpulkan dari Konsiderans UUPA di bawah perkataan
“Berpendapat” dan dalam Penjelasan Umum III No. 1.
- “Hukum
adat sebagai pelngkap”. Hukum adat sebagai pelengkap mempunyai arti, yaitu
bahwa pembentukan hukum nasional yang mewujudkan kesatuan hukum, kepastian
hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak memerlukan suatu proses yang
memakan waktu. Selama proses itu belum selesai, hukum tertulis yang sudah
ada tetapi belum lengkap, maka memerlukan pelengkap agar tidak terjadi kekosongan
hukum.
Pemberian kedudukan hukum adat sebagai dasar pembentukan
UUPA pada hakekatya adalah merupakan pengakuan terhadap eksistensi hukum adat
yaitu :
- Pengakuan
dan penegasan sebagai dasar hukum berlakunya hukum adat :
- Pengakuan
terhadap Hukum-hukum adat merupakan posisi dasar berlakunya hukum adat.
- Hukum
adat yang dimaksudkan UUPA adalah hukum adat hukum aslinya golongan rakyat
pribumi yang merupakan hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis dan
mengandung unsur-unsur nasional yang asli, yaitu sifat kemasyarakatan dan
kekeluargaan yang berdasrkan keseimbangan serta diliputi oleh suasana
keagamaan atau prinsip nasionalitas, Pro kepentingan negara, Pro
kepentingan bangsa, Pro Pancasila tidak bertentangan dengan Undang-undang
/ peraturan perundangan yang lebih tinggi dan ditambah unsur agama.
- Karena
itu memberlakukan hukum adat dengan disertai dengan persyaratan, bahwa
hukum adat itu tidak boleh bertentangan dengan :
-
Kepentingan nasionalisme dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa.
-
Sosialisme Indonesia
-
Peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA
-
Peraturan-peraturan Perundangan lainnya.
-
Unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama
-
Pembatasan-pembatasan bagi berlakunya hukum adat tidaklah mengurangi arti
ketentuan pokok dalam UUPA, bahwa hukum Agraria memakai hukum adat sebagai
dasar dan sumber utama pembangunannya.
Pengakuan hukum adat merupakan perlindungan hukum masyarakat
adat. Pengakuan hukum adat sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 UUPA merupakan
suatu bentuk keragu-raguan, terutama mengenai kemampuan hukum adat dalam
memenuhi tuntutan masyarakat modern. Hal ini terutama dilontarkan oleh penganut
paham kodifikasi yang intinya hukum adat tidak menjamin kepastian hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar