Minggu, 16 September 2012

hukum adat dalam UUPA


Hukum Adat Dalam UUPA

A.   Hukum Adat Dalam UUPA
1.      UUPA Mengakhiri Kebhinnekaan Peraturan Pertanahan Di Indonesia
Berlakunya UUPA merupakan perubahan yang mendasar dalam Hukum Tanah (Hukum Agraria) Indonesia. Sejak tanggal 24 dicatat sebagai salah satu tonggak yang sangat penting dalam sejarah Agraria / pertanahan di Indonesia pada umumnya dan pembaharuan Hukum Agraria / hukum tanah pada khususnya.
Sebelum berlakunya UUPA, Hukum Agraria bersifat dualistik, yakni berumber pada Hukum Adat dan hukum Agraria Barat. Sejak UUPA berlaku maka Hukum Agraria Barat tersebut dinyatakan tidak berlaku, dan sifat dualistik tersebut juga hapus, yang berlaku adalah UUPA sebagai hukum positif yang berlaku secara unifikasi di Indonesia.
  1. Bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomian, terutama masih bercorak agraris, bumi, air, dan ruang angkasa sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai pungsi yang sangat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.
  2. Bahwa hukum agraria masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, sehingga bertentangan dengan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta.
  3. Bahwa dalam hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat disamping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat.
  4. Bahwa bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.

Dalam pada itu hukum Agraria yang berlaku sekarang ini, yang seharusnya merupakan salah satu alat yang penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur, ternyata bahkan sebaliknya, dalam banyak hal justru merupakan penghambat tercapainya cita-cita di atas. Hal itu disebabkan terutama :
  1. Karena Hukum Agraria yang berlaku sekarang ini tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan, dan sebagian lainnya lagi dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara didalam melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka menyelesaikan revolusi nasional sekarang.
  2. Karena sebagai akibat politik hukum pemerintahan jajahan itu Hukum Agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, yaitu berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat disamping peraturan-peraturan dari yang didasarkan atas hukum barat, hal mana selain menimbulkan berbagai masalah antar golongan yang sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa.
  3. Karena bagi rakyat asli hukum Agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum berhubung dengan itu maka perlu adanya hukum agraria baru nasional, yang akan mengganti hukum yang berlaku sekarang ini, yang tidak lagi bersifat dualisme, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat.

2.      UUPA Sebagai Hukum Pertahanan Nasional
Peraturan dasar hukum formal sebagai landasan yuridis dan filosofis bagi pembentukan politik UUPA adalah pasal 33 ayat (3) UUD 1945.Sebagaimana disebutkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan politik pertahanan, jika dicermati ketentuan ini maka kata “menguasai” memberikan pernyataan kewenangan menguasai negara yang diberi kewenangan untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kewenangan menguasai tanah yang diberikan kepada negara untuk mengatur peruntukkannya yang ditujukan bagi masyarakat (falsafah atau jiwa dan semangat UUPA)
Di lihat dari segi berlaku, UUPA mempunyai dua substansi, yaitu
a.         Menyatakan tidak berlaku lagi dan mencabut Hukum Agraria Kolonial, berarti mengakhiri hukum agraria kolonial dan menghapus dualisme hukum agraria kolonial, dan
b.         Membangun hukum agraria atau hukum tanah nasional, berarti membangun pradigma hukum pertahanan yang berorientasi bagi kemakmuran seluruh rakyat, berfungsi sosial dengan kemakmuran seluruh rakyat, berfungsi sosial dengan menghormati hak dan mengakui hak pribadi, kesederhanaan dan memberikan kepastian hukum, negara berfungsi sebagai regulator dan menempatkan hukum adat sebagai dasarnya.

UUPA sebagai hukum pertanahan nasional mempunyai dua sifat, yakni :
  1. Sifat nasional format, sifat tersebut dapat dilihat.
1.      UUPA dibentuk dan dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.      Disusun dalam Bahasa Indonesia, berlaku dalam wilayah Indonesia.

  1. Sifat nasional materil, sifat ini dapat disimak bahwa Hukum Agraria Nasional harus bertujuan dan bersifat nasional, yakni :
1.      Hukum Agraria Nasional berdasarkan Hukum Adat.
2.      Hukum Agraria Nasional harus sederhana.
3.      Hukum Agraria Nasional harus menjamin kepastian hukum bagi rakyat seluruh Indonesia.
4.      Hukum Agraria Nasional tidak boleh mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
5.      Fungsi bumi, air dan kekayaan alam serta ruang angkasa harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.
6.      Hukum Agraria Nasional harus mewujudkan penjelmaan dari Pancasila sebagai azas kerohanian Bangsa Indonesia.
7.      Hukum agraria Nasional harus melaksanakan ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mewajibkan negara harus mengatur pemilikan, penggunaan dan peruntukan tanah sehingga dapat dicapai penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kehadiran UUPA mengakhiri dualisme hukum yang berlaku sebelumnya, diganti dengan sistem hukum tanah nasional yang didasarkan pada falsafah hukum adat. Ini berarti UUPA dimaksudkan sebagai Undang-Undang pokok yang secara umum mengatur mengenai norma-norma hukum agraria yang secara umum mengatur mengenai hukum tanah. Dalam pelaksanaan sekarang ini UUPA tidak lagi memadai dalam mengantisipasi berbagai permasalahan pertanahan yang cenderung meningkat tajam dan komplekas.
Inkonsistensi terjadinya duplikasi pengaturan mengakibatkan tumpang tindih, tidak singkron, penafsiran yang luas tidak jarang merugikan masyarakat.
B.   Kedudukan Hukum Adat Dalam UUPA.
Hukum Indonesia dalam arti hukum positif bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Menurut pandangan UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam pembukaan yang berpangkal pada kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Dalam kalimat selanjutnya dalam pembukaan itu menunjukkan konsep lebih lanjut dalam garis besar dari isi kemerdekaan, yang menurut paham Indonesia menjadi sumber materil UUD 1945. hukum dasar yang dimaksud adalah yang merupakan wujud rumusan dari filsafat Pancasila. Hukum dasar tersebut merupakan penjabaran dari Rechsidee. Sumbernya Rechsidee itu ialah nilai-nilai budaya Indonesia.
Hukum adat adalah hukumnya masyarakat yang masih sederhana, dengan lingkup personal dan teritorial yang terbatas. Hukum Agraria Nasional dimaksudkan sebagai hukumnya masyarakat modern, dengan lingkup personal yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Sehingga penyempurnaan hukum adat dilakukan melalui penyesuaian kepentingan masyarakat dalam koteks negara modern dan dunia International.

Sesuai dengan fungsi hukum adat sebagai pelengkap hukum tertulis, maka berdasarkan pasal 5 dan penjelasan III (1) UUPA maka hukum pelengkap itu perlu mengalmi pembersihan (sanering, retool). Lebih dulu.
Ketentuan UUPA yang mengatur kedudukan hukum adat, selain ketentuan hukum tersebut diatas dapat dilihat dalam bagian lain sebagai berikut :
a.       Konsiderans Bagian Berpendapat a : Bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan diatas perlu adanya hukum Agraria nasional, yang berdasarkan hukum adat tentang tanah, yang sederhana yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
b.      Pasal 2 ayat (4) : Hak menguasai dari negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasai kepada Daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
c.       Pasal 3 : Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan Hak Ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi.
d.      Penjelasan Pasal 5 : Penegasan hukum adat dijadikan dasar dari hukum Agraria yang baru. Selanjutnya lihat Penjelasan Umum (III angka 1).

Berdasrkan ketentuan-ketentuan hukum tersebut diatas, UUPA memberikan kedudukan sebagai posisi dasar. Karena itu, hukum adat berlaku dalam kerangka UUPA sebagai kesatuan tidak terlepas dari UUPA itu sendiri. Dengan perkataan lain, pasal-pasal dalam UUPA merupakan kristalisasi dari asas hukum adat sehingga UUPA itulah penjelmaan hukum adat.
Pembentukan hukum Agraria nasional mempunyai 2 (dua) kedudukan, yaitu :
  1. “Hukum adat sebagai dasar utama”. Hukum adat sebagai dasar utama hukum Agraria nasional disimpulkan dari Konsiderans UUPA di bawah perkataan “Berpendapat” dan dalam Penjelasan Umum III No. 1.
  2. “Hukum adat sebagai pelngkap”. Hukum adat sebagai pelengkap mempunyai arti, yaitu bahwa pembentukan hukum nasional yang mewujudkan kesatuan hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak memerlukan suatu proses yang memakan waktu. Selama proses itu belum selesai, hukum tertulis yang sudah ada tetapi belum lengkap, maka memerlukan pelengkap agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Pemberian kedudukan hukum adat sebagai dasar pembentukan UUPA pada hakekatya adalah merupakan pengakuan terhadap eksistensi hukum adat yaitu :
  1. Pengakuan dan penegasan sebagai dasar hukum berlakunya hukum adat :
  2. Pengakuan terhadap Hukum-hukum adat merupakan posisi dasar berlakunya hukum adat.
  3. Hukum adat yang dimaksudkan UUPA adalah hukum adat hukum aslinya golongan rakyat pribumi yang merupakan hukum yang hidup dalam bentuk tidak tertulis dan mengandung unsur-unsur nasional yang asli, yaitu sifat kemasyarakatan dan kekeluargaan yang berdasrkan keseimbangan serta diliputi oleh suasana keagamaan atau prinsip nasionalitas, Pro kepentingan negara, Pro kepentingan bangsa, Pro Pancasila tidak bertentangan dengan Undang-undang / peraturan perundangan yang lebih tinggi dan ditambah unsur agama.
  4. Karena itu memberlakukan hukum adat dengan disertai dengan persyaratan, bahwa hukum adat itu tidak boleh bertentangan dengan :
-          Kepentingan nasionalisme dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa.
-          Sosialisme Indonesia
-          Peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA
-          Peraturan-peraturan Perundangan lainnya.
-          Unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama
-          Pembatasan-pembatasan bagi berlakunya hukum adat tidaklah mengurangi arti ketentuan pokok dalam UUPA, bahwa hukum Agraria memakai hukum adat sebagai dasar dan sumber utama pembangunannya.


Pengakuan hukum adat merupakan perlindungan hukum masyarakat adat. Pengakuan hukum adat sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 UUPA merupakan suatu bentuk keragu-raguan, terutama mengenai kemampuan hukum adat dalam memenuhi tuntutan masyarakat modern. Hal ini terutama dilontarkan oleh penganut paham kodifikasi yang intinya hukum adat tidak menjamin kepastian hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar