Kedudukan hukum adat setelah lahirya
undang undang no.1 tahun 1974
Kedudukan dan
Peranan Hukum Adat
1.
Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh
bahan-bahan bagi Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi
pembuatan peraturan perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan
berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum.
2.
Pengambilan bahan-bahan dari hukum adatadalam penyusunan Hukum Nasional pada
dasarnya berarti:
-
Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk
dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini
dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar.
-
Penggunaan lembaga-lembaga hukum adat yang dimodernisir dan disesuaikan dengan
kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri dan sifat-sifat kepribadian
Indonesianya.
-
Memasukkan konsep-konsep dan azas-azas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga
hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan memperkembangkan
Hukum Nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
3.
Di dalam pembinaan hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah
satu unsur sedangkan di dalam pembinaan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan
nasional merupakan intinya.
4.
Dengan terbentuknya hukum nasional yang mengandung unsur-unsur hukum adat, maka
kedudukan dan peranan hukum adat itu telah terserap di dalam hukum nasional.
a. Hukum Adat
dalam Perundang-Undangan
1.
Hukum Adat, melalui perundang-undangan, putusan hakim, dan ilmu hukum hendaknya
dibina ke arah Hukum Nasional secara hati-hati.
2.
Hukum Perdata Nasional hendaknya merupakan hukum kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia dan
diatur dalam Undang-Undang yang bersifat luwes yang bersumber pada azas-azas
dan Jiwa hukum adat.
3.
Kodifikasi dan Unifikasi hukum dengan menggunakan bahan-bahan dari hukum adat,
hendaknya dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin
dilaksanakan pada tingkat nasional. Bidang-bidang hukum yang diatur oleh hukum
adat atau hukum kebiasaan lain yang masih bercorak lokal ataupun regional,
sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta tidak menghambat pembangunan masih diakui berlakunya untuk kemudian
dibina ke arah unifikasi hukum demi persatuan bangsa.
4.
Menyarankan untuk segera mengadakan kegiatan-kegiatan unifikasi hukum harta
kekayaan adat yang tidak erat hubungannya dengan kehidupan spirituil dan hukum
harta kekayaan barat, dalam perundang-undangan sehingga terbentuknya hukum
harta kekayaan nasional.
5.
Menyarankan agar dalam mengikhtiarkan pengarahan hukum kekeluargaan dan hukum
kewarisan kepada unifikasi hukum nasional dilakukan melalui lembaga peradilan.
6.
Hendaklah dibuat Undang-undang yang mengandung azas-azas pokok hukum
perundang-undangan yang dapat mengatur politik hukum, termasuk kedudukan hukum
adat.
b. Hukum Adat
dalam Putusan Hakim
1.
Hendaklah hukum adat kekeluargaan dan kewarisan lebih diperkembangkan ke arah
hukum yang bersifat bilateral/parental yang memberikan kedudukan yang sederajat
antara pria dan wanita.
2.
Dalam rangka pembinaan Hukum Perdata Nasional hendaknya diadakan publikasi
jurisprudensi yang teratur dan tersebar luas.
3.
Dalam hal terdapat pertentangan antara undang-undang dengan hukum adat
hendaknya hakim memutus berdasarkan undang-undang dengan bijaksana.
4.
Demi terbinanya Hukum Perdata Nasional yang sesuai dengan politik hukum negara
kita, diperlukan hakim-hakim yang berorientasi pada pembinaan hukum.
5.
Perdamaian dan kedamaian adalah tujuan tiap masyarakat karena itu tiap sengketa
Hukum hendaklah diusahakan didamaikan.
c. Pengajaran
dan Penelitian
1.
Pendidikan hukum bertujuan untuk menghasilkan sarjana hukum yang memiliki
pengetahuan tentang hukum dan lingkungan sosial ketrampilan teoritis dan
praktis dan berkepribadian. Dalam pengajaran hukum maka sepatutnya diajarkan
pula metode dan teknik penelitian hukum sebagai mata kuliah tersendiri supaya
dapat menunjang penelitian hukum lainnya.
2.
Penelitian-penelitian hukum adat seyogyanya memprioritaskan identifikasi dan
inventarisasi hukum adat masyarakat-masyarakat setempat untuk kepentingan
pembinaan hukum nasional maupun untuk kepentingan pelaksanaan penegakan hukum
dan pendidikan umum. Pelaksanaan hal-hal yang dinyatakan tadi dilakukan menurut
tahap-tahap sebagai berikut:
-
Identifikasi dan inventarisasi daerah-daerah yang hukum adatnya pernah diteliti
dan belum pernah diteliti.
-
Melakukan penelitian terhadap daerah-daerah yang belum pernah diteliti hukum
adatnya dan mengadakan penelitian kembali terhadap daerah yang pernah diteliti
hukum adatnya.
-
Penulisan-penulisan monografis terhadap hasil-hasil penelitian sub b di atas
agar dapat dijadikan pegangan bagi pembentuk hukum, pelaksana hukum dan
pendidikan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar